JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah menembak Yosua.
Menurut kubu Ferdy Sambo, penuntut umum terus-menerus berasumsi dengan menyebut terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua.
“Dalam tuntutannya, penuntut umum secara terus-menerus berasumsi bahwa terdakwa ikut melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian kepada korban,” kata salah satu kuasa hukum Sambo membacakan nota pembelaan.
“Padahal, dalam persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan penembakan terhadap korban.”
Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa saksi Richard Eliezer yang melakukan penembakan terhadap Yosua.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf dalam persidangan.
“Terbukti bahwa saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf, berada di TKP rumah Duren Tiga pada saat kejadian, dan di hadapan persidangan, saksi menerangkan bahwa saksi Richard Eliezerlah yang melakukan penembakan kepada korban berkali-kali.”
Baca Juga: Bahasa Pemerkosaan Istirnya, Ferdy Sambo: Otak Saya Kusut Membayangkan Cerita Putri
“Saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf tidak pernah menyatakan bahwa terdakwa menembak korban,” lanjutnya.
Mereka hanya mengonfimasi bahwa yang melakukan penembakan adalah Richard Eliezer yang menggunakan senjata api.
Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ini, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli balistik, Arif Sumirat di persidangan tanggal14 Desember 2022.
Saat itu, ahli menyatakan bahwa kesimpulan ahli secara laboratorium terhadap satu buah anak peluru yang bersarang di punggung korban berasal atau diledakkan, atau ditembakkan dari senjata api Glock 17 seri MPY 851.
“Terkait dengan keterangan saksi Richard Eliezer Pudiang Lumiu, yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan penembakan pada saat korban jatuh tertelungkup, harus dikesampingkan.”
“Karena keterangan saksi Richard tersebut tidak didukung atau tidak berkesusaian dengan alat bukti lainnya, sesuai Pasal 185 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP,” lanjutnya membacakan.
Ditambahkan, keterangan itu juga diakui oleh Richard, dengan mengatakan bahwa dirinya menembak Yosua menggunakan senjata api jenis Glock 17.
“Dalam persidangan, terungkap dan diakui sendiri oleh saksi Richard Eliezer, dirinya menggunakan senjata api merk Glock berisi peluru jenis 9 milimeter untuk menembak korban Yosua Hutabarat.”
“Sedangkan terdakwa menggunakan senjata api jenis HS nomor seri H233001 milik korban untuk melakukan tembakan-tembakan ke dinding,” lanjutnya.
Ia menambahkan, BAP Balistik nomor 3302 dan keterangan ahli Arif Sumirat di depan persidangan menyatakan adanya sejumlah hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP.
Pertama, pistol HS nomor seri H233001 atas nama Nofrianysah Yosua Hutabarat dan magasinnya, positif mengandung GSR.
Kedua, pistol Glock17 nomor seri MPY 851 atas nama Richard Eliezer dan magasinnya positif mengandung GSR.
“Delapan selongsong peluru kaliber 9 milimeter hasil pemeriksaan seluruhnya identik dengan senjata api Glock17 nomor seri MPY 851.”
“Satu butir anak peluru bukti hasil autopsi yang diambil dari jaringan bawah kulit punggung sisi kanan korban, hasil pemeriksaan identik dengan senjata api jenis Glock17 nomor seri MPY 851,” lanjutnya membacakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli balistik yang disandingkan dengan keterangan saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, dan keterangan terdakwa, lanjut kuasa hukum Sambo, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Eliezerlah yang melakukan penembakan beberapa kali dan mengakibatkan kematian dari korban.
Hal ini, lanjut dia, juga bersesuaian dengan keterangan Richard sendiri, yang mengatakan bahwa dirinya menembak korban Yosua Hutabarat di bagian dada dan bagian belakang bagian dada setelah korban Yosua Hutabarat jatuh tertelungkup.
Baca Juga: Ratapi Hidup di Penjara, Ferdy Sambo: Kebahagiaan Berganti dengan Suram, Sepi, dan Gelap
“Bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban.”
“Fakta persidangan justru membuktikan terdakwa hanya menggunakan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban untuk menembak dinding guna membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak-menembak setelah Yosua Hutabarat jatuh tertelungkup dan ditembak kembali oleh saksi Richard Eliezer Pudiang Lumiu,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.