Sebelumnya, jaksa telah menuntut Ahyudin untuk divonis pidana penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Jaksa meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Ahyudin diduga menggelapkan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117,98 miliar.
Hal itu dilakukan Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ibnu Khajar yang menjabat sebagai Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain eks Vice President Operational ACT.
Untuk diketahui, ACT sejatinya menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.
Namun, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya direalisasikan sebesar Rp20.563.857.503.
Sehingga, sisa uang donasi BCIF sebesar Rp117 miliar tersebut digunakan terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bukan untuk peruntukannya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Eks Ketua Dewan Pembina ACT Ditunda Satu Pekan, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.