JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kalender Islam, 1 Rajab 1444 H jatuh pada besok, Senin (23/1/2023). Seluruh umat muslim disunahkan untuk melaksanakan puasa Rajab.
Rajab adalah bulan ketujuh dalam penanggalan islam. Bulan ini memiliki banyak keutamaan dan kemuliaan dari zaman Rasulullah SAW.
Puasa Rajab hukumnya sunah yakni apabila dilakukan mendapat pahala, namun apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.
Tidak ada ketentuan pasti jumlah puasa Rajab, yakni bisa dilakukan selama satu hari, tujuh hari, delapan hari, sepuluh hari. dengan catatan, makruh jika dilakukan selama 1 bulan penuh.
Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak. Dari Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, halaman: 54), Nabi bersabda:
Barang siapa yang berpuasa 1 hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.
Baca Juga: Bacaan Doa Nabi Muhammad di Bulan Rajab, Mohon Keberkahan hingga Bertemu Ramadhan
Menurut laman NU Online, Minggu (22/1/2023) puasa Rajab sebaiknya dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama seperti Senin, Kamis, dan Jumat atau pada ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15).
Bagaimana dengan yang memiliki utang puasa Ramadan?
Bagi yang memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya, diperbolehkan untuk menggantinya bersamaan puasa sunah Rajab.
Bahkan, menurut Sayyid Bakri Syattha’ (w. 1892 M) apabila melaksanakan hanya niat mengganti puasa Ramadan pun, maka otomatis tetap memperoleh kesunahan puasa Rajab.
Sumber : NU Online, Kemenag
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.