Ia mengakui penuntutan merupakan subyektivitas dari jaksa penuntut umum, tetapi ia selaku kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan hal itu.
“Namun, saya juga memiliki kuasa dan juga memiliki mandat dari pemberi kuasa kami, untuk menanyakan, karena ini tidak mencerminkan rasa keadilan dari keluarga korban yang ditinggalkan.”
“Delapan tahun, bayangkan, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, di negara ini hanya dihukum 8 tahun, itu tidak memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Martin bahkan menilai Putri merupakan pemicu adanya pembunuhan terhadap Yosua.
Hal itu, kata dia, dilihatnya dari kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua, serta pernyataan tim kuasa hukum Putri yang mengatakan Putri sebagai pihak yang melapor pada Ferdy Sambo tentang adanya kekerasan seksual.
“Apa sih konsep pembelaan dari para terdakwa ini? Pemerkosaan, betul? Mengapa Ferdy Sambo marah dan bisa membuat skenario pembunuhan berencana, karena diinformasikan ada perkosaan kan?”
Sementara, kata dia, jaksa penuntut umum meyakini hal lain, yakni adanya dugaan perselingkuhan.
“Maka dari itu kita bisa tarik kesimpulan, siapa pemicunya, siapa pangkal penyebab permasalahan ini.”
“Kalau dari kesimpulan jaksa penuntut umum, harusnya semua akar dari permasalahan ini adalah akibat dari Putri Candrawathi,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Dari Pengunjung Sidang Hingga "Netizen" Kecam Tuntutan untuk Eliezer!
Oleh sebab itu, lanjut Martin, layaklah jika Putri dianggap sebagai aktor intelektual, dan juga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini, sehingga tidak bisa disamakan dengan pelaku atau terdakwa penyerta yang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.