JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengunjung persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berteriak histeris saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ucap jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Sontak, ucapan tersebut membuat pengunjung sidang berteriak dan menggerutu. Terdengar suara protes para pengunjung yang riuh hingga hakim pun memohon agar mereka tetap tenang.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Seakan tak dihiraukan, Wahyu kembali mengulang kata-katanya tersebut dengan nada yang lebih keras.
"Tolong hargai persidangan ini," imbuhnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas
Ia lantas meminta JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Teriakan pengunjung tak juga berhenti, hingga hakim Wahyu kembali memohon agar mereka tenang.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang!" tegasnya.
Sebelumnya, baik kuasa hukum maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar tuntutan jaksa terhadap Bharada E lebih ringan daripada terdakwa lain.
"Kami berharap Richard itu lebih ringan dari semua terdakwa, dia paling ringan dari semua terdakwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (18/1).
Susi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Bharada E terkait langkah-langkah yang akan ditempuh apabila tuntutan jaksa tidak sesuai harapan.
Baca Juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali
"Masih ada pledoi, itu bisa ditempuh oleh Richard Eliezer, otomatis kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E
"Kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard, jadi kami tidak akan mundur, tidak akan kami lepas," ungkap Susi.
"Kalau seandainya masih tidak sesuai harapan lagi, masih ada langkah hukum yang lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, penasihat hukum atau pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa tuntutan hukuman bagi kliennya tak bisa disamakan dengan terdakwa lain, sebab seorang justice collaborator dihargai.
Ia juga menyadari bahwa sebagian orang menilai bahwa Richard Eliezer juga harus mendapatkan hukuman karena menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022, namun ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.
Sebab, kata Ronny, kliennya diperintah dan berada di bawah tekanan Ferdy Sambo. Perintah tersebut juga diberikan dalam waktu singkat, sehingga kliennya tidak bisa atau sulit menghindar.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengacara Bharada E itu berharap tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.
"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.
"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," terang Ronny.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricku Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Di sisi lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.