Kompas TV nasional update

Teriakan Protes Pengunjung Warnai Sidang Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 16:02 WIB
teriakan-protes-pengunjung-warnai-sidang-richard-eliezer-yang-dituntut-12-tahun-penjara
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali

"Masih ada pledoi, itu bisa ditempuh oleh Richard Eliezer, otomatis kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E

"Kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard, jadi kami tidak akan mundur, tidak akan kami lepas," ungkap Susi.

"Kalau seandainya masih tidak sesuai harapan lagi, masih ada langkah hukum yang lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, penasihat hukum atau pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa tuntutan hukuman bagi kliennya tak bisa disamakan dengan terdakwa lain, sebab seorang justice collaborator dihargai.

Ia juga menyadari bahwa sebagian orang menilai bahwa Richard Eliezer juga harus mendapatkan hukuman karena menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022, namun ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebab, kata Ronny, kliennya diperintah dan berada di bawah tekanan Ferdy Sambo. Perintah tersebut juga diberikan dalam waktu singkat, sehingga kliennya tidak bisa atau sulit menghindar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengacara Bharada E itu berharap tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.

"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.

"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," terang Ronny.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricku Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Di sisi lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x