JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan langkah-langkah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers bersama beberapa menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Jokowi telah mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Kata Mahfud, pengakuan itu seturut dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Baca Juga: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Diragukan, Mahfud MD: Tak Apa-Apa, Itu Biasa
Lebih lanjut, Mahfud menyebut Jokowi akan mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Berikut empat janji Jokowi tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Mahfud menyebut Jokowi akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) dalam waktu dekat. Inpres ini akan membagi tugas kepada 17 kementerian atau lembaga negara non-kementerian terkait penyelesaian pelanggaran HAM.
"Presiden tadi menyampaikan kepada kami Mensos harus melakukan apa, Kementerian PUPR melakukan apa, Menkumham melakukan apa, Pak Muhadjir selaku Menko PMK mengkoordinasikan apa," kata Mahfud dikutip Kompas.com.
"Tetapi ada hal lain yang lebih mengerucut bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres," sambungnya.
Kata Mahfud, lembaga independen juga akan diajak untuk menuntaskan rekomendasi yang dihasilkan Tim PPHAM.
Presiden Jokowi disebut juga akan mengunjungi tempat-tempat terjadinya pelanggaran HAM masa lalu. Ini termasuk kunjungan ke luar negeri untuk menemui korban pelanggaran HAM berat yang kini mukim di Eropa Timur.
"Kemungkinan akan dikumpulkan di Jenewa, Amsterdam, atau Rusia, atau di mana," ungkap Mahfud.
"Pak Menkumham, Menlu, bersama saya tadi ditugaskan untuk menyiapkan itu sehingga pesannya juga ada di luar negeri," lanjutnya.
Kata Mahfud, Jokowi juga meminta pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial, bukan hanya non-yudisial.
Mahfud menyatakan bahwa Jokowi sudah meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM mengenai penyelesaian yudisial ini.
Penyelesaian yudisial akan mencari pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu lalu menyeretnya ke pengadilan, sementara penyelesaian non-yudisial akan memperhatikan korban.
Mahfud menuturkan, Jokowi juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mendukung proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Satgas ini sedianya difungsikan untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM.
"Semuanya masih dirancang. Mungkin (pembentukan satgas) tidak akan lewat dari Januari ini," kata Mahfud.
Baca Juga: Bagaimanakah Upaya Pemerintah Menindaklanjuti 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat?
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.