Padahal, Putri Candrawathi juga merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Baca Juga: Pakar Psikologi: Mengacu Riset, Putri Candrawathi Bukan Profil Korban Pemerkosaan
Selain itu, Jaksa lebih lanjut menambahkan kesimpulan tersebut juga diperkuat dengan fakta Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual tetapi dalam hitungan menit memanggil terduga pelaku.
“Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawati yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan,” ujar Jaksa.
Lalu, sambung Jaksa, tidak adanya tindakan Ferdy Sambo sebagai suami yang juga berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik untuk memvisum Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga membiarkan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Yosua, namun tetap satu rombongan ke Jl Duren Tiga untuk isolasi.
“Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga. Serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga',” kata jaksa.
Baca Juga: Pakar Hukum: Tangisan Putri Candrawathi adalah Jalan Terakhir, Berharap Hakim Ringankan Hukumannya
Dalam perkara tewasnya Yosua, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 pada Senin, 17 Oktober 2022,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Kuat Maruf telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.