JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan peristiwa yang terjadi di Magelang antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah perselingkuhan bukan pemerkosaan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
Sebelumnya Jaksa juga menyampaikan ada ketidaksesuaian keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi dengan sejumlah saksi dalam peristiwa tewasnya Yosua.
Tidak hanya itu, keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani juga bertentangan dengan ahli lain yang diambil sumpahnya.
Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Juga Nangis saat Cerita Skenario Palsu Pelecehan Seksual di Duren Tiga
“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku Ahli Poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” ujar Jaksa.
Kesimpulan itu, kata Jaksa, juga diperkuat dari keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi usai mengaku mengalami pelecehan seksual.
“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” kata Jaksa.
Jaksa juga menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, lantaran istri Ferdy Sambo tersebut tidak memeriksakan diri ke dokter.
Padahal, Putri Candrawathi juga merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Baca Juga: Pakar Psikologi: Mengacu Riset, Putri Candrawathi Bukan Profil Korban Pemerkosaan
Selain itu, Jaksa lebih lanjut menambahkan kesimpulan tersebut juga diperkuat dengan fakta Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual tetapi dalam hitungan menit memanggil terduga pelaku.
“Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawati yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan,” ujar Jaksa.
Lalu, sambung Jaksa, tidak adanya tindakan Ferdy Sambo sebagai suami yang juga berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik untuk memvisum Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga membiarkan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Yosua, namun tetap satu rombongan ke Jl Duren Tiga untuk isolasi.
“Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga. Serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga',” kata jaksa.
Baca Juga: Pakar Hukum: Tangisan Putri Candrawathi adalah Jalan Terakhir, Berharap Hakim Ringankan Hukumannya
Dalam perkara tewasnya Yosua, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 pada Senin, 17 Oktober 2022,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Kuat Maruf telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.