JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tidak melakukan visum seusai diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Putri dalam sidang lanjutannya terkait kasus Brigradir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku heran dengan sikap terdakwa Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum seusai diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," kata Wahyu.
Wahyu pun merasa, selama persidangan bergulir hanya Putri Candrawathi dang suaminya, Ferdy Sambo yang memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan Brigadir J.
Sementara baik, saksi Susi, hingga terdakwa seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak ada yang mengetahui terkait peristiwa di Magelang tersebut.
"Dan memang saudara tidak melakukan visum, betul?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah melakukan visum," jawab Putri.
"Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?" tanya Wahyu.
"Untuk visum yang mulia?," ujar Putri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.