Hafitd dan Assyifa bergantian menganiaya Sara berupa pemukulan, penyetruman, pencekikan menggunakan tali tas, dan penyumpalan mulut korban dengan tisu dan kertas koran. Hasil visum kemudian mengungkapkan bahwa penyumpalan mulut yang menyebabkan Sara meninggal dunia.
Jasad Ade Sara kemudian ditempatkan di kursi belakang mobil. Mereka berdua membawa jasad itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya, hingga kemudian membuang jasad Sara di pinggir tol pada Rabu dini hari 5 Maret 2014 lalu.
Dalam keterangan kepada polisi, kedua sejoli ini menyiksa dengan motif yang berbeda. Hafitd sakit hati karena diputuskan Ade Sara. Sementara Assyifa jengkel dan cemburu karena Hafitd yang kini jadi pacarnya, masih sering menghubungi Ade sara. Motif yang terbilang sepele untuk orang kebanyakan.
Setelah menjalani persidangan selama empat bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun kepada dua remaja itu. "Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua pelaku menangis di pelukan ibu masing-masing yang hadir di sidang putusan. Assyifa bahkan pingsan. Meski begitu, keduanya memilih tidak mengajukan banding. Akan tetapi, justru jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kala itu, PT memutuskan memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.
Penyesalan datang belakangan. Keduanya tak bisa lepas dari jerat hukum. Dalam pembelaan, keduanya mengakui perbuatan keji tersebut, memohon maaf dan berharap keringanan. "Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar Ade Sara Angelina, dan saya mau berterima kasih karena mereka mau memaafkan saya. Itu jadi bekal buat saya di akhirat nanti," kata Hafitd yang membacakan sendiri pembelaannya dalam sidang pleidoi, Selasa (11/11/2014).
Hafitd, yang tampak begitu emosional ketika membaca pleidoinya, sempat diminta hakim untuk memenangkan diri sejenak sebelum melanjutkan pembelaannya. Hafitd mengaku merasa takut akan divonis hukuman berat.
"Saya sangat takut. Sebelum jaksa menuntut pun saya sudah merasa dituntut oleh masyarakat. Saya takut tidak bisa membayar semua," lanjut Hafitd dengan suara bergetar.
Hafitd mengungkapkan, kesalahan yang telah ia perbuat akan selalu tergambar di ingatannya setiap kali ia akan memejamkan mata. Lalu, dengan wajah memelas dan berurai air mata, Hafitd memandang majelis hakim dan memohon agar diberikan kesempatan satu kali lagi untuk memperbaiki diri.
Baca Juga: Penyiksaan dan Pelecehan Anak Melonjak Tajam di Pakistan
Sementara Assyifa memohon diberi keringanan hukuman agar bisa melanjutkan pendidikan. "Pada kesempatan ini, perkenankan Syifa menyampaikan pembelaan pribadi yang pada hakekatnya adalah berisi rasa ungkapan bela sungkawa dan penyesalan dari lubuk ati Syifa yang paling dalam atas peristiwa dan musibah meninggalnya teman kami, almarhum Ade Sara, yang telah pula menyebabkan kesedihan yang mendalam di dalam kehidupan Om Suroto dan Tante Elisabeth."
"Majelis Hakim yang mulia, sungguh Syifa sangat menyesal, karena sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi adalah di luar kehendak dan di luar batas kesadaran Syifa, yang telah menyebabkan kematian teman Syifa, korban Ade Sara meninggal dunia. Syifa mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Ade Sara, terutama kedua orang tua Ade Sara, Om Suroto dan Tante Elisabeth. Maafkan Syifa karena sudah membuat luka yang sangat dalam di hati Om Suroto dan Tante Elisabeth."
"Majelis Hakim, Syifa masih mempunyai harapan dan sangat ingin meneruskan pendidikan untuk mewujudkan semua cita-cita untuk membahagiakan kedua orang tua Syifa, keluarga Syifa dan orang-orang di sekitar Syifa," katanya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.