"Kita ini kan sudah masuk dalam permainan, kalau dalam bola ini udah masuk 2 kali 45 menit, jangan kemudian tahu-tahu dengan mendadak wasit diganti, hakim garis diganti," jelasnya.
"Tolonglah kita fokus saja sampai dengan 2024 dengan sistem yang sudah ada."
Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup kembali bergulir.
Ini bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah warga negara ke MK.
Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.
Sejauh ini, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang kukuh mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sementara delapan fraksi lainnya di DPR menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup tersebut.
Delapan fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Baca Juga: Ditolak 8 Fraksi di DPR, Ini Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.