JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menanggapi terkait video sesosok pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang tengah viral.
Wahyu merupakan ketua majelis hakim PN Jaksel yang memimpin perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menepis narasi yang menyebutkan bahwa ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, membocorkan vonis Ferdy Sambo Cs.
"Ya tentu (tidak benar), kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi. Bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan."
Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP.
Sementara itu PN Jakarta Selatan saat ini juga tengah menelusuri dan memastikan kebenaran video viral tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terdapat video beredar sesosok pria yang diduga Hakim Wahyu duduk di sofa sambil menerima telepon dan menceritakan soal vonis mati Ferdy Sambo.
Setelah itu, terlihat pria itu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya yang belum diketahui identitasnya.
"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga hakim Wahyu.
Baca Juga: KY dan MA Turun Tangan Periksa Video Viral Pria Diduga Hakim Wahyu Curhat Soal Perkara Ferdy Sambo
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang, mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja."
Terkait video tersebut, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga turun tangan untuk memeriksa kebenarannya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan terlebih dahulu akan memeriksa dan mendalami kebenaran video maupun konten di dalamnya, dan jika dibutuhkan bersama kepolisian.
"Sampai saat ini, KY masih telaah secara internal," ujar Miko kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Miko menyebutkan, tindak lanjut dari KY nantinya ada dua, yakni pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik dan pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung, Andi Samsan, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi, Kamis (5/1/2023) dilansir dari Kompas.com.
Meski demikian, ia menyebut MA akan tetap menjaga independensi hakim dalam menangani perkara.
Baca Juga: Usai Viral Video Diduga Hakim Sidang Ferdy Sambo, Mahkamah Agung akan Periksa Wahyu Iman Santoso
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.