"Nah kita harus menyamakan itu (vaksin Pfizer untuk usia 6 bulan - 11 tahun) dengan vaksin yang lainnya, ini hak dasar warga negara, jadi harus juga diberikan. Kalau bisa itu menjadi vaksin dasar wajib ya, seperti vaksin dasar lainnya," ucap dia.
Terkait anggaran, ia meyakini bahwa dana di Kemenkes masih sangat cukup, meski tidak ada anggaran penanganan Covid-19 untuk tahun 2023.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Dampak Jangka Panjang Covid-19: Kerusakan Organ Dalam
Menurut Ninik, sebagian besar anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), sehingga dampak terhadap penanganan Covid-19 tahun 2023 tidak signifikan.
"PEN kebanyakan kemarin untuk sosialnya, bukan untuk vaksinnya. Anggaran pemulihan sosialnya jauh lebih tinggi berkali-kali lipat dari pada anggaran kesehatannya, Covid-19. Jadi sebenarnya anggaran Covid-19 masih bisa tercover oleh anggaran Kemenkes," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM telah memberikan EUA untuk vaksin Comirnaty Children yang dikembangkan Pfizer untuk untuk usia 5-11 tahun pada 29 November 2022 dan vaksin Comirnaty Children usia 6 bulan - 4 tahun pada 11 Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan BPOM, dosis vaksin Comirnaty Children untuk usia 6 bulan - 4 tahun untuk vaksinasi primer adalah 3 mcg/0,2 mL yang diberikan dalam 3 dosis pemberian.
Baca Juga: Epidemiolog Ingatkan Pentingnya Masker Meski PPKM Dicabut: Kasus Covid-19 Banyak Tak Bergejala
Dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu 3 minggu, diikuti dengan dosis ketiga yang diberikan setidaknya 8 minggu setelah dosis kedua.
Sementara dosis vaksin Comirnaty Children untuk usia 5-11 tahun untuk vaksinasi primer adalah 10 mcg/0,2 mL, diberikan dalam 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu antara dosis pertama dan kedua.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.