Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Saling Bersaksi di Perkara Tewasnya Yosua

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 11:31 WIB
ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-tidak-saling-bersaksi-di-perkara-tewasnya-yosua
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memang bertanya lebih dulu kepada Ferdy Sambo apakah akan menjadi saksi untuk istrinya atau mengundurkan diri atau tidak bersaksi.

Dalam pertanyaan yang diajukan, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terlebih dulu sebelum menjawab.

Selanjutnya, sidang kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pekan pertama Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ahli Pidana Said Karim dari Universitas Hasanuddin pun digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara

Ahli Pidana Said Karim, menjadi ahli yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga melibatkan pihak lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Martin Sebut Ferdy Sambo Berkepribadian Ganda, Usai Undur Diri Kini Gugat Jokowi dan Kapolri

Selain itu, ada juga turunan dari kasus pembunuhan berencana Yosua yaitu perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus ini juga menjerat Ferdy Sambo selain 6 terdakwa lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x