JAKARTA, KOMPAS.TV – Ferdy Sambo mengaku kecintaannya kepada institusi Polri membuat dirinya pada akhirnya mencabut gugatan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Cuma berumur sehari, gugatan bekas Kadiv Propam Polri yang kini jadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 29 Desember 2022.
Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo menyebut, kliennya sangat cinta Polri hingga menjadikan kliennya tidak menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," papar Arman Hanis, Jumat (30/12/2022) dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
“Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Keluarga Brigadir J Bingung: Apa Motivasinya?
Adapun gugatan itu memilik Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan," jelasnya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," terangnya.
"Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tutupnya.
Baca Juga: Geger Ferdy Sambo di Akhir Tahun: Gugat Jokowi-Kapolri, Lantas Dicabut Berdalih Jejak Rekam
Sebelumnya seperti diberitakan, Gugatan Ferdy Sambo sendiri mendapatkan reaksi beragam dari publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit sebagai gimik belaka.
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” tambah Mahfud.
Baca Juga: Pakar Hukum Duga Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Sebab Ingin Geser PTDH Jadi Pecat Biasa
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN Jakarta.
Adapun sebagai pihak tergugat pertama yaitu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan sebagai tergugat II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya dengan menyatakan batal atau tidak sah soal Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.