Sebelumnya seperti diberitakan, Gugatan Ferdy Sambo sendiri mendapatkan reaksi beragam dari publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit sebagai gimik belaka.
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” tambah Mahfud.
Baca Juga: Pakar Hukum Duga Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Sebab Ingin Geser PTDH Jadi Pecat Biasa
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN Jakarta.
Adapun sebagai pihak tergugat pertama yaitu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan sebagai tergugat II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya dengan menyatakan batal atau tidak sah soal Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.