Kompol Anton juga menjelaskan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian tubuhnya dan gangguan psikis serta trauma.
Tak butuh waktu lama, SR kemudian dibekuk aparat kepolisian.
Baca Juga: Pelaku Sodomi Belasan Anak di Bandung Berencana Dirikan Lembaga Pendidikan
Di hadapan polisi, SR mengakui, perilaku bejatnya ini sudah dilakukan kepada tiga orang muridnya. Masing-masing korban disodomi 3 hingga 4 kali.
Anton menduga, tersangka mengalami kelainan seksual.
Dikatakan Anton, pelaku kerap menyerang anak-anak di bawah umur yang tidak dapat melawan perintahnya.
Polisi mengamankan pakaian korban, pakaian pelaku, dan juga alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk menonton video porno.
Anton mengungkapkan, para korban kasus guru sodomi murid ini mengalami trauma cukup berat.
Para korban kerap melamun dan bersedih. Polisi menurunkan tim psikologi untuk pendampingan dan juga pemulihan para korban.
Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.