JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman kuota sekolah untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 dilakukan mulai hari ini, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, SNBP adalah jalur masuk perguruan tinggi yang dulunya bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Dikutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, pengumuman kuota sekolah dapat dilihat pukul 15.00 WIB.
Melansir Instagram resmi SNPMB BPPP, cara cek kuota sekolah SNBP 2023 dilakukan melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Kuota sekolah adalah angka hasil perhitungan akreditasi sekolah dengan jumlah siswa.
Baca Juga: Tahun Depan Mau Kuliah di Kampus Negeri? Cek Dulu Apa Itu SNBP dan Jadwalnya di Sini
Adapun kuota sekolah bukan peringkat siswa eligible (dinyatakan layak sesuai syarat untuk mengikuti pendaftaran SNBP) di sekolah.
"Sehingga pada 28 Desember 2022 akan muncul berapa jumlah siswa eligible yang dapat mendaftar pada SNBP 2023," tulis akun tersebut.
Setelah cek kuota sekolah SNBP 2023 nantinya akan dibuka layanan masa sanggah tentang kuota paling lambat 17 Januari 2023.
Kuota sekolah disesuaikan akreditasi sekolah dalam menentukan siswa eligible, yaitu:
Bagi sekolah yang mengikuti SNBP 2023 harus tahu syarat yang diberlakukan antara lain:
1. SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
3. Data siswa yang diisi hanya yang eligible sesuai ketentuan akreditas.
Baca Juga: Cek Daftar PTN dan Prodi untuk SNBP dan SNBT 2023, Bebas Pilih, Tak Harus sesuai Jurusan!
Syarat siswa dapat mengikuti pendaftaran SNBP 2023 adalah sebagai berikut.
1. SNBP 2023 diikuti siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada 2023 yang memiliki prestasi unggul.
2. Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS.
3. Punya nilai rapor semester 1-5 yang telah diisikan di PDSS.
4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
1. Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. 4. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.