Karena itu, Hinca berharap kegaduhan yang terjadi di internal kepolisian bisa segera diselesaikan agar kisruh tersebut tidak berlarut-larut.
Ia menambahkan bahwa pemotongan masa sanksi demosi terhadap Kombes Rizal Irawan sangat tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.
"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Hendra Kurniawan Cs, Eks Wakapolri: Anggota Polri Boleh Tolak Perintah jika Bertentangan UU
Hinca menambahkan, publik harus mengetahui alasan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menerima banding Kombes Rizal Irawan saja.
Menurutnya, tindakan itu menunjukkan Wakapolri telah memberikan perlakuan berbeda dengan personel lain yang turut menjadi pelaku pemerasan.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, Komisi III DPR RI bakal mengadakan rapat kerja bersama Kapolri dan jajarannya. Pada kesempatan itulah, Hinca akan melakukan klarifikasi.
Dia menegaskan akan meminta Wakapolri dan Kadiv Propam Polri untuk membuka masalah dugaan pemerasan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga: Kombes Polisi Minta Damai usai Anaknya Aniaya Teman di PTIK, Orang Tua Korban: Tidak Mau, Biar Jera
"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini," ujar Hinca Pandjaitan.
"Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik."
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.