JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Kapolri Komjen Gatot Edy Pramono diminta menjelaskan soal pengurangan sanksi demosi terhadap Kombes Rizal Irawan yang diduga terlibat pemerasan kepada pengusaha Tony Sutrisno.
"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Momen Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Kombes Pol Rizal Irawan sebelumnya dijatuhi hukuman berupa sanksi demosi selama lima tahun lamanya.
Namun, hukuman disiplin tersebut dipangkas menjadi hanya satu tahun saja. Keputusan itu diambil setelah Kombes Irawan mengajukan banding.
Terkait hal tersebut, kata Hinca, Wakapolri perlu mengklarifikasi tindakannya memberikan potongan hukuman kepada Kombes Rizal tersebut.
Sebab, kata dia, saat ini institusi Polri tengah menjadi sorotan publik karena terkait masalah integritas para personelnya.
Baca Juga: Efek Sambo, Eks Wakapolri Bongkar Tradisi Takut Atasan Berimbas Karier Tamat: Jangan Takut Dicopot
"Saat ini terdapat problem besar dalam internal Polri dan itu berkaitan dengan integritas personelnya," ucap Hinca Pandjaitan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.