JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo, Mahrus Ali, memperkuat pendapat ahli hukum pidana Effendi Saragih soal orang yang disuruh doenpleger tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atau dipidana.
Semula, Mahrus Ali, menjelaskan soal status keterlibatan seseorang di dalam pasal deelneming (penyertaan) dan medepllichtigheid (pembantuan) yang terkandung dalam Pasal 55 KUHP.
“Status keterlibatan seseorang dalam delik penyertaan itu ada dua, satu sebagai dader, pembuat, dan satu sebagai medepleger, pembantu,” ucap Mahrus Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mahrus kemudian mengatakan, kedudukan seseorang sebagai pembuat atau dader ada 4 kemungkinan.
Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana
“Satu sebagai pleger, apa itu pleger, orang yang memenuhi semua unsur. Jadi kalau A didakwa 340 maka A harus memenuhi semua unsur 340, kalau tidak, harus bebas A itu,” ujar Mahrus Ali.
Kedua, lanjut Mahrus, adalah doenpleger, orang yang menyuruh pihak lain untuk melakukan kejahatan.
Di dalam doenpleger ada aktor intelektualis dan aktor materialis atau orang yang menyuruh dan melaksanakan suruhan atau perintah.
“Orang yang disuruh itu alat, boneka, maka dia kena Pasal 44 KUHP, orang yang tidak bisa bertanggungjawab. Sehingga dalam konteks menyuruh, yang bisa diminta pertanggungjawaban adalah orang yang menyuruh,” kata Mahrus.
Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.