Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Ia pun divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan dan penggandaan uang. Namun, Polda Jatim terus menyelidiki kasus lainnya yang masih melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Salah satunya adalah dugaan pembunuhan terhadap pengikutnya, yang ditandai jari kuku dan tangan menghitam sebelum meninggal.
Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mendatangi rumah pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Najmiah di Tallo, Makassar. Ia telah meninggal dunia pada bulan Mei 2016 lalu. Meski demikian, Ia telah menyetorkan hingga Rp 200 miliar kepada Taat Pribadi.
Aiman mewawancarai anak Najmiah mengungkap ada utusan Taat Pribadi membawa air ke rumahnya sebagai obat untuk Najmiah.
Anak Najmiah mengaku saat itu ibunya tengah depresi dan kelelahan, kemungkinan besar disebabkan karena telah menyetorkan Rp 200 miliar kepada Taat Pribadi sebelumnya. Sebulan setelah meminum air tersebut, telapak tangan dan kaki Najmiah mulai menghitam. Najmiah sempat dirawat di RS Gleneagle, Singapura.
Sementara keris dan batu-batu dipajang dalam lemari. Anak Najmiah mengaku tak pernah mengetahui keberadaan benda-benda tersebut, karena Ibunya melarang siapa pun masuk ke dalam ruang penyimpanan ibunya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.