JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi pemilik kendaraan bermotor disarankan untuk segera membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan jangan dibiarkan 'mati' selama dua tahun berturut-turut.
Pasalnya, pemerintah bakal menghapus data STNK tersebut jika dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak usai masa berlaku lima tahun habis. Aturan ini bakal dilakukan secara efektif dan serius pada tahun 2023 mendatang.
Aturan soal STNK blokir imbas tak bayar itu dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Bukan lagi terblokir malah, STNK tidak dibayar dua tahun setelah usianya (5 tahun) datanya terhapus. Sosialisasi sudah sejak 1,5 tahun ini ,” ujar Brigjen Yusri, Kamis (22/12/20222) kepada KOMPAS.TV.
Baca Juga: Daftar Kebijakan Berlaku di 2023: Blokir STNK, Cukai Rokok Naik hingga Bayar Tol Tanpa Sentuh
Ia lantas menjelaskan, aturan penghapusan STNK 'mati' ini sudah ada dan tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Yusri lantas menjelaskankan, penghapusan STNK terus dilakukan pihak kepolisian. Adapun terkait data motor terblokir itu itu juga ada dua cara:
Pertama, melalui si pemilik kendaraan bermotor dan kedua lewat aturan UU 22 Tahun 2009 di atas, dihapus oleh pihak kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.