“Itu pun sama, fotokopi yang hasil elektronik tidak bisa serta-merta menjadi alat bukti yang dapat digunakan, kecuali ada ahli yang mendukung itu,” tuturnya.
Pada kasus itu, ia pun menggunakan keterangan ahli yang bertanggung jawab menurut keahliannya terhadap fotokopi tersebut.
“Nah, itu sama. Kan fotokopi ada yang berwarna juga, yang hampir sama dengan aslinya, itu semua perlu keahlian,” tutur Gayus Lumbuun.
“Nah ini sama, alat elektronik yang harus menempel dengan ahli yang bisa menjelaskan. Kita kan mencari keadilan yang materiil, kita mencari kebenaran yang materiil.”
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, mengungkapkan hasil tes poligraf para terdakwa.
Hasil tes untuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan skor minus yang mengindikasikan berbohong.
"Untuk hasil plus, tidak terindikasi berbohong," terang Aji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil tes Putri mendapatkan skor minus 25, sementara Sambo mendapatkan minus 8.
Baca Juga: Ahli Poligraf Buka-Bukaan Terkait Hasil Tes Poligraf Para Terdakwa Pembunuhan Yosua
Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dalam pemeriksaan pertama menghasilkan plus 9. Namun, saat pemeriksaan kedua, asisten rumah tangga keluarga Sambo ini menunjukkan hasil minus 13.
Dua terdakwa lain terindikasi tidak berbohong, dengan skor masing-masing plus 11 dan plus 19 untuk Ricky Rizal, serta plus 13 untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.