Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Ungkap Arti Perintah "Cek dan Amankan" CCTV dalam Sidang Obstruction of Justice

Kompas.tv - 17 Desember 2022, 04:05 WIB
ferdy-sambo-ungkap-arti-perintah-cek-dan-amankan-cctv-dalam-sidang-obstruction-of-justice
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan arti "cek dan amankan" CCTV yang diperintahkannya kepada terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto.

Sambo menjelaskan hal itu saat menjadi saksi bagi Irfan Widyanto di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Oleh kuasa hukum Irfan Widyanto, Ferdy Sambo diminta untuk menjelaskan arti perintah "cek dan amankan" yang ia keluarkan.

"Jadi cek dan amankan itu, sudah saya sampaikan tadi bahwa belajar dari pengalaman bahwa tidak bisanya digunakan dalam pembuktian apabila penyidik tanpa sertifikasi mengambil atau mengopi dari DVR. Maka kemudian kami penyidik-penyidik itu mengganti CCTV yang akan dibutuhkan," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: [Full] Cecaran dan Pertanyaan Hakim pada Ferdy Sambo di Sidang Kasus Obstruction of Justice

Ferdy Sambo juga menjelaskan alasan mengapa CCTV di tempat kejadian biasanya diganti oleh penyidik.

"Kenapa diganti? Karena anggaran penyidikan ini ada, sehingga nanti akan digantikan oleh anggaran penyidkan, DVR yang lama itu biasanya langsung kami serahkan ke Puslabfor," katanya merujuk pusat laboratorium forensik Polri.

Ferdy Sambo menyebut, nantinya Puslabfor akan memeriksa dan membuka DVR yang telah diserahkan penyidik.

"Puslabfor untuk apa? Untuk membuka waktu-waktu yang dibutuhkan oleh penyidik, melihat apa yang ada di CCTV tersebut," ungkap Ferdy Sambo.

Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik tersebut untuk mempercepat proses pengambilan CCTV.

"Karena kita tidak tahu isi hardisk (CCTV) ini berapa tera. Nanti kalau terlambat mengambil itu biasanya akan tertutup. (Jadi) ya kita ambil, lah," ucapnya.

Sambo menambahkan, pengambilan dan penggantian CCTV oleh penyidik bukan untuk digunakan untuk hal lain selain penyidikan.

"Bukan diambil untuk apa-apa, tapi untuk diserahkan ke Puslabfor. Kemudian diganti itu agar pemilik rumah atau pemilik DVR itu bisa melanjutkan proses sistem elektronik yang ada di lokasi," ungkapnya.

Baca Juga: Sambo Tanya ke Kodir Begini Soal CCTV Setelah Penembakan Yosua

Diketahui, Ferdy Sambo beberapa kali mengaku menyesal telah menyeret beberapa anggota Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia berkali-kali mengatakan bahwa terdakwa obstruction of justice seperti Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria tidak bersalah karena menuruti perintahnya.

"Karena mereka tidak tahu cerita yang sebenarnya," kata Ferdy Sambo.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x