JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Morgan Simanjuntak melarang Rasamala Aritonang, pengacara Ferdy Sambo, untuk bertanya langsung kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim Morgan menilai pembelaan yang dilakukan Rasamala Aritonang untuk Ferdy Sambo tidak obyektif.
“Silakan melalui Pak Hakim saja, apa yang mau ditanya, melalui Pak Hakim saja, karena suasananya sudah tidak obyektif lagi menurut majelis hakim,” ucap Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Merespons Hakim Morgan, Rasamala Aritonang menganggap cara bertanya yang disampaikan Eliezer biasa-biasa saja.
“Kami biasa saja menyampaikan pertanyaan yang mulia” ucap Rasamala.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Bentak Eliezer karena Ubah BAP, Hakim Larang Arman Hanis Tanya Langsung
Mendengar jawaban Rasamala, Hakim Morgan pun mengingatkan dalam sidang yang memberikan penilaian adalah hakim.
“Kami yang menilai Pak?” tegas Hakim Morgan Simanjuntak.
Rasamala pun masih mencoba negosiasi untuk bisa bertanya langsung kepada Eliezer dalam persidangan namun ditolak.
“Tapi izinkan kami bertanya langsung supaya…” ucap Rasamala tanpa menyelesaikan kalimatnya karena dipotong hakim.
“Enggak, melalui Pak Hakim saja, biar kamu capek enggak papa,” ujar Hakim.
Dalam sidang, Hakim Morgan juga mengingatkan kepada Rasamala Aritonang bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak punya hak untuk berbohong.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tembak Yosua Pakai Glock-17, Jenis Senjata yang Juga Digunakan Richard Eliezer
“Begini ya, kepada penasihat hukum, ini terdakwa saksi tidak berhak bohong, jadi apa yang dia kemukakan di sidang itu, itulah yang benar,” ucap Hakim Morgan.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang sempat meminta Hakim untuk mengingatkan Eliezer untuk menjawab sesuai pertanyaan yang disampaikan.
“Yang mulia, mohon agar diingatkan kepada saksi, kami tanya supaya dijawab sesuai dengan pertanyaan,” ucap Rasamala.
Namun, Hakim Wahyu justru menangkap Rasamala kesulitan dalam memberikan pertanyaan kepada Eliezer yang bersaksi untuk kliennya.
“Begini saja, kalau memang saudara merasa kesulitan, silakan tanya lewat majelis,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Perintah Ferdy Sambo Kepada Richard Eliezer: Yosua Harus Dikasih Mati, Nanti Kamu yang Bunuh
“Masalahnya begini yang mulia, kalau Jaksa tanya lancar sekali,” ujar Rasamala.
Mendengar pernyataan Rasamala, Jaksa pun mengingatkan Rasamala untuk tidak membawa-bawa jaksa dalam kesulitannya bertanya.
“Jangan bawa-bawa Jaksa ya, tanya sendiri,” ujar Jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.