JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan alasan suaminya Ferdy Sambo menunjuk salah satu ajudannya yaitu Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai sopirnya.
Menurut Putri Candrawathi, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021. Adalah suaminya Ferdy Sambo yang meminta Brigadir J menjadi sopir Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Dugaan Pemerkosaan, Pengacara: Wajar, Sangat Traumatik
Putri menjelaskan, Ferdy Sambo menunjuk salah satu ajudannya untuk menjadi sopir istrinya karena hal itu tidak terlepas dari kesibukannya sehari-hari yang memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.
Karena memiliki posisi penting di organisasi Bhayangkari itu, kata Putri, membuat dirinya cukup sering menyambangi kantor Bhayangkari. Karena itu, membutuhkan sopir untuk mengantarkannya.
"Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Ia pun menjelaskan sejumlah tugas yang dilakukan Brigadir J selama bertugas mendampinginya dalam setiap kegiatan acara Bhayangkari.
Baca Juga: Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Mengancam, dan Membanting Saya 3 Kali, Itu Benar-benar Terjadi
"Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan,” ujar Putri Candrawathi.
“Di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri.”
Adapun keterangan tersebut disampaikan Putri Candrawathi saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi bersama empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang
Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.