JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, ajukan permohonan kepada Hakim Wahyu Iman Santoso agar kliennya bisa bersaksi secara daring untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permohonan itu disampaikan Ronny Talapessy sebelum mendengarkan kesaksian Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Sidang hari ini yang mengajukan Putri Candrawathi sebagai saksi, merupakan sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Izin yang mulia, kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ucap Ronny Talapessy.
Mendengar pernyataan Ronny Talapessy, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Oke, nanti kami pertimbangkan,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Hakim: Hanya Sebatas Konten Asusila, Selebihnya Terbuka
Setelah menerima permohonan, Hakim Wahyu kemudian bertanya kepada Ronny Talapessy apa alasannya meminta sidang kesaksian Richard Eliezer untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan secara daring.
Ronny Talapessy pun menjelaskan, sidang kesaksian Richard Eliezer perlu digelar secara daring karena kliennya berstatus justice collaborator.
“Karena klien saya terlindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), undang-undang perlindungan saksi majelis,” jawab Ronny Talapessy.
Hakim Wahyu pun bertanya lebih lanjut kepada Ronny Talapessy, apakah Richard Eliezer merasa terintimidasi memberikan kesaksian di persidangan.
Baca Juga: Hakim Sidang Sambo Sebut Kuat dan Ricky Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Ini Pelanggaran Kode Etik
“Apakah klien saudara merasa terintimidasi untuk memberi kesaksian di ruang sidang yang dinyatakan terbuka,” tanya Hakim Wahyu.
Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak merasa terintimidasi. Namun permohonan itu disampaikan karena semata-mata, kliennya harusnya menghadapi Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
“Tidak majelis, tapi kan agenda besok, kliennya saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama,” jawab Ronny.
Hakim pun bertanya lagi kepada Ronny, kenapa permohonan sidang daring disampaikan Ronny Talapessy saat kliennya menjadi saksi untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ronny menjelaskan, kliennya adalah justice collaborator yang dalam undang-undang memiliki hak untuk dilindungi.
Baca Juga: Sambo Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Bukti, Romli Atmasasmita pun Beri Jawaban Menohok
“Karena status sebagai JC dan dilindungi oleh Undang-undang, tetapi kembali lagi kepada yang mulia,” jawan Ronny.
Merespons keterangan Ronny, Hakim Wahyu pun mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu permohonan yang disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer.
“Baik nanti majelis hakim akan pertimbangkan,” tutup Hakim Wahyu.
Richard Eliezer adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan bekas ajudnnya, Ferdy Sambo. Namun, Richard yang yang pernah menyandang pangkat Bharada, mengajukan diri sebagai justice collaborator, sehingga bersedia menguak semua skenario yang dilakukan oleh atasannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.