Di sisi lain, Haris juga menilai, pemerintah sebagai pengusul belum satu padu memahami KUHP baru.
Sebab, masih ada petugas yang menggunakan KUHP baru ini sebagai payung hukum. Padahal, KUHP baru diberlakukan tiga tahun setelah disahkan pemerintah.
"Tadi pagi kita baca berita teman-teman wartawan di NTB, kena tuduh di pasal KUHP baru. KUHP baru ini diberlakukan tiga tahun. Pengetahuan seperti ini tidak diketahui oleh masyarakat, bahkan penegak hukumnya sendiri. Itu menandakan di lingkaran pemerintah belum satu padu memahami KUHP baru ini," ujar Haris.
Senada dengan Haris, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan, ada yang belum dilengkapi dalam proses pembentukan RKUHP.
Baca Juga: Wamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan Rehabilitatif
Feri menjelaskan, ada tiga hak yang harus dilindungi dalam pembentukan UU. Pertama, hak untuk menyampaikan pendapat.
Kedua, hak untuk mengetahui apakah masukan diterima, dan ketiga, hak mendapat jawaban jika masukan tidak diterima.
"Sampai saat ini, saya dan teman-teman yang memberi masukan, terutama soal relasi negara dan warga negara dalam hukum pidana, tidak pernah mendapatkan jawaban dan melihat jawaban kenapa masukan publik tidak diterima. Jadi memang, secara prosedural, sangat bermasalah," ujar Feri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.