JAKARTA, KOMPAS.TV- Ferdy Sambo menolak bertanggung jawab untuk perbuatan atau kesalahan yang tidak dilakukannya.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi kesaksian dari sejumlah anggota Polri dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
“Saya salah, saya siap pertanggungjawabkan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan mempertanggungjawabkan yang tidak saya lakukan,” ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun menuturkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan ditahan secara khusus, dirinya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri hingga rekan yang terdampak.
Baca Juga: Terseret Skenario Sambo, Kombes Susanto Kesal: Jenderal kok Bohong, 30 Tahun Saya Mengabdi, Hancur!
Lantaran sudah memberikan keterangan yang tidak benar terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga Polri.
“Semenjak saya di patsus dan ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar dari proses penanganan di TKP Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan sudah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tidak memproses kode etik dan pidana sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Namun sedih sekali, kata Ferdy Sambo, karena ternyata sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya tetap diberi sanksi secara etik maupun pidana.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Selingkuh dari Putri Candrawathi: Istri Saya Diperkosa Yosua, Tidak Motif Lain
“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka, karena mereka enggak tahu apa-apa Pak. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu,” kata Ferdy Sambo.
“Saya sampaikan ke institusi, tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya tanggung jawab Pak, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai karena saya,” tambah Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, akibat cerita bohong Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J, lebih dari 90 Anggota Polri terdampak sanksi etik hingga pidana.
Sedikit dari sekitar 90 Anggota Polri tersebut sempat meluapkan kekecewaan dan amarahnya dalam sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Menangis Ungkap Kesedihan Dibohongi Sambo: Sedih, Yang Mulia, Saya Hanya Bekerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.