WvSNI mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918. WvSNI adalah produk hukum turunan dari Wetbock van Strafrecht Belanda yang dibuat pada 1881 dan diberlakukan di Belanda pada 1886.
Di masa kemerdekaan 1945 Indonesia perlu memiliki hukum pidana, supaya tidak terjadi kekosongan Presiden pertama RI Soekarno mengadopsi WvSNI menjadi hukum nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dikutip dari Indonesiabaik.id Kominfo, sejarah RKUP mulai muncul pada 1958, yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN).
Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan, Menkumham Yasonna: Kita Terlalu Lama Pakai Produk Kolonial!
Selanjutnya juga diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I pada 1963 dengan inisiasi desakan untuk merumuskan KUHP baru.
Pada 1993 sebenarnya rumusan KUHP praktis telah berhasil dirampungkan, tetapi upaya ini, terhenti saat Menteri Kehakiman berganti di bawa kepemimpinan Oetojo Oesman (1993-1998).
Barulah nanti saat Muladi menjabat menjadi Menteri Kehakiman pada 1998, RKUHP ini kembali diajukan. Agenda ini dilanjutkan saat Yusril Ihza Mahendra pada 2001-2004 menjabat menjadi Menteri Hukum dan HAM.
Pada 2004, RKUHP masuk progam legislasi nasional prioritas. Saat itu kementerian itu dipimpin oleh Hamid Awaluddin (2004-2007).
DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
RKUHP ini telah melewati tujuh kali pergantian presiden dan 20 kali pergantian menteri di sepanjang dimulainya upaya untuk merumuskan KUHP sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.