JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internasl Divisi Profesi dan Pengamanan (Wakaden B Ropaminal Divpropam) Polri Arif Rachman Arifin menangis di persidangan saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang bagaimana perasaannya terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
“Sedih, Yang Mulia, saya hanya bekerja,” ucap Arif Rachman Arifin lirih dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Arif Rachman Arifin mengaku, akibat skenario Ferdy Sambo, dirinya harus menjalani proses sidang untuk perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Bukan hanya itu, lanjut Arif Rachman, dirinya juga harus menjalani penahanan khusus hingga menerima putusan Komisi Etik, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Terseret Skenario Sambo, Anggota Propam Murka: Jenderal kok Bohong? 30 Tahun Saya Mengabdi, Hancur!
“Di-PTDH, Yang Mulia,” kata Arif Rachman Arifin.
Saat Hakim Wahyu bertanya lebih lanjut bagaimana perasaannya saat dibohongi oleh Ferdy Sambo, Arif Rachman tidak kuasa menjawab pertanyaan itu. Namun, matanya tampak berkaca-kaca menahan tangis tumpah.
Tak hanya Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria juga mengungkapkan kekesalannya kepada Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Agus Nurpatria mempertanyakan, apa alasan Ferdy Sambo mengadali dirinya dengan membuat skenario bohong dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kenapa kita dikadalin,” kata Agus Nurpatria mengulang pertanyaannya untuk Ferdy Sambo di dalam persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.