JAKARTA, KOMPAS.TV- Wacana pemanggilan ulang saksi ART Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua menyeruak. Alasannya, dua ART Sambo, Qodir dan Susi, disinyalir berbohong atau memberikan kesaksian palsu.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan justru menilai pemanggilan ulang saksi ART Sambo yang diduga memberi keterangan palsu hanya buang-buang waktu. Dari skala 1 sampai 10 tingkat urgensinya, ia menilai kesaksikan Qodir hanya bernilai 2.
“Yang dibuktikan itu kan peristiwa pembunuhannya, setelah ini dikaitkan apakah Sambo menembak atau tidak,” ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Hakim Soroti Rekaman CCTV Perlihatkan ART Sambo Mondar-mandir di Hari Yosua Tewas
Menurut Asep, jika hakim menilai saksi berbohong, seharusnya sejak awal memproses menjadi terdakwa. Terlebih, saat itu hakim sempat mengancam memidanakan saksi yang berbohong dan jika konsisten seharusnya itu bisa digunakan.
“Kalau sekarang saksi sudah mau berakhir, ngapain manggil lagi kayak siaran ulang,” ucapnya.
Ia menilai percuma menghadirkan pembohong sebab akan terus berbohong dan berbohong. Oleh karena itu, ia berpendapat sebaiknya persidangan fokus dengan saksi-saksi lain yang belum diperiksa, seperti saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: 2 ART Sambo dan Afung Tidak Hadir Sebagai Saksi Hari Ini, Ronny Talapessy Anggap Ada yang Aneh!
Asep berpendapat, dalam persidangan hakim menilai kesesuaian alat bukti dengan alat bukti lainnya. Berdasarkan pasal 5 UU ITE ada alat bukti rekaman.
“Hakim hanya perlu yakin dengan dua alat bukti, penilaian saksi berbeda yang tidak masalah, kalau dulu ruangnya ada dan bisa dijadikan saksi palsu,” kata Asep.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.