BPOM juga telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Indovac untuk booster.
Sebelum mendapatkan EUA Booster, vaksin buatan dalam negeri telah mendapatkan terlbih dahulu EUA untuk dosis primer pada akhir September 2022.
Selain itu, penggunaan vaksin yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 13 Oktober 2022 lalu, juga sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan sertifikasi halalnya sudah dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam vaksinasi primer, vaksin Indovac diberikan dalam 2 dosis suntikan (25 μg/dosis) dengan interval 28 hari.
Sementara dalam penggunaan vaksin untuk booster kedua bagi Lansia, vaksin Indovac diberikan dengan interval minimal enam bulan setelah vaksinasi booster ke-1.
Vaksin booster kedua dengan Indovac diberikan bagi mereka yang sebelumnya mendapat vaksin booster pertama dengan vaksin Sinovac.
Pemberian vaksin IndoVac akan diberikan secara full dose atau sebanyak 0,5 ml.
Pengembangan dan produksi vaksin di dalam negeri merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia sebagai fondasi awal terwujudnya kemandirian bangsa di bidang farmasi.
Momentum ini diharapkan akan mendorong industri farmasi nasional untuk terus berinovasi menghasilkan vaksin dengan teknologi mutakhir agar mampu bersaing di tingkat global.
Baca Juga: Lansia Bisa Dapat Booster Ke-2 Mulai 22 November, Ini Daftar Kombinasi Vaksinnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.