Kompas TV nasional update

Sebelum Meninggal, Prada Indra Sempat Pamit ke Sang Pacar

Kompas.tv - 25 November 2022, 19:06 WIB
sebelum-meninggal-prada-indra-sempat-pamit-ke-sang-pacar
Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya, prajurit TNI Angkatan Udara (TNI-AU) yang bertugas di Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua, tewas diduga dianaya oleh sesama prajurit, Sabtu (19/11/2022). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

Bahkan bagian kepala Prada Indra mengeluarkan darah hingga tembus ke kain kafan.

"Kami buka kain kafannya mulai dari bagian kepala."

"Nah, mulai dari bagian kepala yang kami lihat adalah darah," terang kakak Prada Indra, Rika Wijaya, Rabu (23/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Prada Indra merupakan tamtama asal Karawaci, Kota Tangerang, yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.

"Kalau untuk keluhan, adik saya ini bukan tipe yang tidak suka mengeluh sih," ungkap Rika Wijaya.

Pihak keluarga juga bercerita  saat melakukan video call terakhir dengan Prada Indra, almarhum tidak menunjukkan dirinya sedang kesulitan.

Menurut keluarga, Prada Indra saat itu masih terlihat sefat walafiat.

"Jadi dia enggak ada keluhan apapun dan memang secara fisik."

"Beliau (Prada Indra) sebelum meninggal kan sering video call (panggilan telpon melalui video) ya sama keluarga."

Baca Juga: Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AU Prada Indra: Peti Digembok, Jenazah Diminta Langsung Dikubur

"Itu fisiknya sehat walafiat sih," jelas Rika Wijaya.

"Enggak ada keluhan apa-apa kalau dia itu kenapa-kenapa," tambah dia.

Terbaru, keempat prajurit TNI AU yang diduga melakukan penganiayaan ke Prada Indra hingga tewas telah jadi tersangka.

"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma, Indan Gilang Buldansyah, melalui pesan singkat, pada Rabu (23/11/2022).

Mengutip Kompas.com, Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Adapun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.

Ia menyebut keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana.

Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.

Sementara itu para tersangka dapat disangkakan salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga: Ditunjuk Gantikan Jenderal Andika, KSAL Yudo Siapkan Diri untuk Jalani Tes Calon Panglima TNI




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Kesehatan

4 Dampak Buruk Kelebihan Omega-3

30 November 2024, 05:45 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x