Meski penyerahan surpres diundur hingga pekan depan, Indra menyebut hal itu tidak melanggar undang-undang.
Menurutnya meski masa bakti Jenderal TNI Andika Perkasa berakhir pada 21 Desember, namun mantan KSAD itu masih bisa menjabat sebagai panglima TNI hingga akhir tahun 2022.
"Itu masih dimungkinkan tidak menyalahi aturan, karena walaupun panglima TNI pensiun tanggal 21 tapi dalam aturan batas usia pensiun kan itu juga bisa sampai di akhir bulan, ya, sampai tanggal 30," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sangat terbuka kemungkinan proses pergantian pucuk pimpinan TNI akan dilakukan sebelum pergantian tahun.
Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa, Ini Bocoran Kriterianya..
Menurutnya DPR bakal segera memproses sesuai mekanisme pergantian Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan purnabakti sebagai panglima TNI.
"Tentunya kalau sudah masuk kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku, agar apa yang diharapakan, termasuk tidak ada pelanggaran undang-undang karena batas waktu," ujar Dasco, Rabu (23/11).
Calon panglima TNI ditunjuk dari tiga kepala staf di TNI yakni KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Dari tiga nama tersebut Laksamana Yudo disebut sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.