JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan internal terkait kasus pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan saran tersebut disampaikan karena diduga terjadi pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu.
Baca Juga: Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Proses Hukum Tetap Jalan
"Termasuk juga membuka peluang dilakukan proses pidana apabila ditemukannya dugaan obstruction of justice oleh oknum anggota Polres Bogor," kata Edwin di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penerapan keadilan restoratif, LPSK merekomendasikan agar dievaluasi secara akademis dan dari sisi kacamata hukum.
Tujuannya, kata dia, agar penerapan keadilan restoratif sesuai atau tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.
"Jadi, kita tahu kapan suatu perkara dapat dilakukan dengan pendekatan restorative justice atau tidak," ujar Edwin.
Baca Juga: Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun, Sang Istri Protes ke Hakim: Zalim
Dorongan evaluasi penerapan keadilan restoratif tersebut, juga demi menghindari adanya transactional justice.
Dalam poin-poin rekomendasi LPSK, juga disebutkan bahwa kejahatan yang meresahkan masyarakat dan ancaman pidananya tinggi, selayaknya tetap diselesaikan di meja pengadilan.
Terakhir, kepentingan korban dan masyarakat atas keadilan serta rasa aman harus menjadi satu standar penegakan hukum di Tanah Air.
Tidak hanya LPSK, Tim Independen Pencari Fakta pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pegawai Kemenkop UKM juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Baca Juga: Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati
Tim yang diketuai oleh Ratna Batara Munti tersebut merekomendasikan agar dua pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut diberhentikan.
"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," kata Ratna Batara Munti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.