Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut akan Diperiksa di Jayapura, KPK Bantah: Pemeriksaan di Jakarta
Adapun skandal "kardus durian" terungkap dari kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Berawal dari tertangkap tangannya tiga orang, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya.
Kemudian, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua yang diduga melakukan penyuapan.
Penangkapan dilakukan di tempat terpisah pada 25 Agustus 2011. Tim dari KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kemenakertrans.
Baca Juga: Ini Alasan Koalisi Gerindra-PKB Belum Deklarasi Pasangan Prabowo-Muhaimin buat Pilpres 2024
Dari penggeledahan itu, KPK membawa serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang ditempatkan dalam kardus durian, yang diduga sebagai uang suap.
Penyuapan diduga dilatarbelakangi oleh upaya pencairan dana PPIDT di 19 kabupaten/kota di Papua yang rencananya dilaksanakan pada 2011.
Adapun total nilai anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp500 miliar dan berasal dari APBN-P tahun 2011.
Dari hasil penyidikan tiga tersangka oleh KPK, beberapa nama yang diduga terlibat "terdengar" satu per satu, dua di antaranya adalah staf Muhaimin Iskandar, yakni Fauzi selaku staf ahli dan Ali Mudhori selaku staf khusus.
Baca Juga: Doakan Puan Bisa Jadi Presiden, Muhaimin Berharap PKB Jalan Bareng PDIP
Kedua staf itu disebutkan memiliki ruang kantor berdekatan dengan Menakertrans yang saat itu dijabat oleh Muhaimin Iskandar.
Nama keduanya disebut bersama dengan dua nama lainnya, yakni Iskandar Prasojo alias Acos dan Sindu Malik, mantan PNS di Kementerian Keuangan yang menjadi penghubung antara Kemenakertrans dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.