JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Teddy Minahasa mencabut semua keterangannya, baik saat diperiksa sebagai tersangka, atau sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Baca Juga: Kombes Polisi Minta Damai usai Anaknya Aniaya Teman di PTIK, Orang Tua Korban: Tidak Mau, Biar Jera
Demikian hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Hotman lantas menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangannya dalam BAP.
Menurut dia, kliennya mencabut keterangan pada BAP karena tuduhan penggelapan barang bukti berupa 5 kilogram sabu ternyata tak mengarah kepada Teddy.
Sebab, lanjut Hotman, barang bukti sabu yang awalnya dikatakan dijual oleh Teddy, nyatanya masih utuh di Bukittinggi, diamankan oleh jaksa sebagai barang bukti untuk persidangan.
"Dicabut (keterangan di BAP) atas dasar sudah ditemukan bukti baru, bahwa barang utuh di Bukittinggi,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Belatung Jadi Petunjuk Baru buat Polisi Ungkap Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres
Hotman meyakini, adanya temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap kliennya itu.
Dengan demikian, kata Hotman, tidak ada kaitannya perkara yang sedang diusut saat ini dengan kliennya, karena jumlah temuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa adalah seberat 41,4 kilogram.
Dari keseluruhan total penyalahgunaan itu, pihak berwenang sudah melakukan penghancuran barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Penghancuran 35 kilogram narkoba itu dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Menanti Jawaban Kejaksaan Soal Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Teddy Minahasa
Sedangkan sisanya, 5 kilogram sabu, masih utuh, berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.
“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini," ujarnya.
"Karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua."
Menurut Hotman, kliennya sudah menaruh curiga atas kasus yang menjeratnya itu. Kecurigaan itu bermula saat hasil timbangan barang bukti sabu yang dicatat dalam laporan Polresta Bukittingi tidak sama dengan data Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kompolnas Akan Pantau Sidang Kasus Teddy Minahasa , Mulai Gelar Pekara Hingga Sidang Kode Etik
Awalnya, Polres Bukittinggi melaporkan temuan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Namun, dalam rilis kasus yang digelar Polda Metro Jaya, disebutkan barang bukti sabu itu hanya seberat 39,5 kilogram.
“Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram (sabu). Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kg, dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” ucap Hotman.
Adapun waktu itu, pihak yang menyimpan barang bukti adalah mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan seorang perempuan bernama Anita alias Linda.
Doddy dan Linda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ini.
Baca Juga: Sandiwara Pria di Bogor Rekayasa Mati demi Hindari Debt Collector, Beli Peti Mati dan Sewa Ambulans
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.