Baca Juga: Polda Metro Jaya Menanti Jawaban Kejaksaan Soal Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Teddy Minahasa
Sedangkan sisanya, 5 kilogram sabu, masih utuh, berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.
“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini," ujarnya.
"Karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua."
Menurut Hotman, kliennya sudah menaruh curiga atas kasus yang menjeratnya itu. Kecurigaan itu bermula saat hasil timbangan barang bukti sabu yang dicatat dalam laporan Polresta Bukittingi tidak sama dengan data Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kompolnas Akan Pantau Sidang Kasus Teddy Minahasa , Mulai Gelar Pekara Hingga Sidang Kode Etik
Awalnya, Polres Bukittinggi melaporkan temuan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Namun, dalam rilis kasus yang digelar Polda Metro Jaya, disebutkan barang bukti sabu itu hanya seberat 39,5 kilogram.
“Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram (sabu). Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kg, dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” ucap Hotman.
Adapun waktu itu, pihak yang menyimpan barang bukti adalah mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan seorang perempuan bernama Anita alias Linda.
Doddy dan Linda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ini.
Baca Juga: Sandiwara Pria di Bogor Rekayasa Mati demi Hindari Debt Collector, Beli Peti Mati dan Sewa Ambulans
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.