JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengapresiasi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut melakukan pengawasan.
Ia juga mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dua hakim agung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Syarifuddin, dari langkah hukum KPK, MA mendapat pelajaran perubahan modus permainan perkara di MA.
Sebelumnya, pihak yang berupaya bermain-main pengurusan disebut mendekati panitera atau pegawai MA yang menangani perkara. Namun sekarang, upaya itu beralih kepada pihak lain di lingkungan MA.
Baca Juga: KPK Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Kita segera melakukan tindakan, kita lakukan rotasi dan mutasi terhadap staf kita. Ada 17 yang sudah dirotasi dan mutasi, dan ini terus kita lakukan," terang Syarifuddin dalam program Rosi KOMPAS TV, Kamis (17/11/2022).
Selain perombakan, pihaknya juga memperketat seleksi untuk panitera pengganti. Mulai dari melihat rekam jejak dari badan pengawasan dan Komisi Yudisial, menggandeng KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga melakukan analisis laporan harta kekayaan.
"Kita juga meminta pendapat dari pimpinan calon panitera pengganti ini, sejauh mana integritas calon ini. Nanti setelah masuk dan mendapat pendidikan yang ada di MA sekarang ini, kita mutasi," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, MA sangat mendukung penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK.
Saat Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, dirinya langsung menghubungi yang bersangkutan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tercengang Lihat Brankas Berbentuk Buku yang Disita saat OTT Suap Hakim MA
Ia meminta kepada Sudrajad Dimyati untuk memenuhi panggilan KPK, walaupun dalam klarifikasinya, Sudrajad membantah ikut serta dalam lingkaran suap pengurusan perkara.
Menurut Syarifuddin, langkah-langkah perbaikan dilakukan dan pengawasan terus dievaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Sebab, masih banyak hakim di tingkat pertama hingga tinggat MA yang memiliki integritas dalam menangani dan memutus perkara.
"Dengan jalannya pemeriksaan ini saya bisa tahu, kalau begini yang tidak baik siapa yang mana, jadi yang tidak baik ini bisa dibersihkan, bisa diamputasi supaya tidak menularkan ke yang lain," ujar Syarifuddin.
Baca Juga: Hakim Agung Terima Suap, Wapres Ma’ruf Amin: MA Harus Buat Mekanisme Pencegahan
Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim agung, panitera dan beberapa PNS MA sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Perkara.
Penetapan dua hakim agung MA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam.
Dalam OTT, terjaring 8 orang. Kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agungdan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebesar Rp800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak koperasi simpan pinjam Intidana, yaitu perusahaan dianggap pailit.
KPK kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini yakni sebagai penerima Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA,
Sebagai pemberi suap Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.