JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin memastikan, keberadaan prajurit TNI sebagai pengamanan Gedung MA tidak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarifuddin menjelaskan, pengamanan dari unsur militer ini di bawah Peradilan Militer yang ada di bawah Mahkamah Agung. Sehingga, Mahkamah Agung dapat meminta untuk menambah pengamanan MA.
Pengamanan dari unsur militer ini juga tidak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Sebaliknya, pengamanan militer itu untuk menjaga MA dari pihak-pihak yang ingin bermain pengurusan perkara yang ditangani di MA.
"Dijaga militer ini seperti mau perang ya, sebetulnya itu bukan untuk KPK. Perang itu justru kepada koruptor yang kita maksudkan," ujar Syarifuddin di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Kontroversi Pengamanan Gedung MA oleh Militer, KPK: Tak Berkaitan dengan Penyidikan!
Syarifuddin menambahkan, pihaknya sangat mendukung penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, MA sangat berterima kasih kepada KPK karena ikut melakukan pengawasan terhadap hakim maupun pegawai MA yang bermain mata dengan pihak berperkara.
"Dengan jalannya pemeriksaan ini, saya bisa tahu, kalau begini yang tidak baik siapa yang mana, jadi yang tidak baik ini bisa dibersihkan, bisa diamputasi supaya tidak menularkan ke yang lain," ujar Syarifuddin.
"Jadi tidak benar penjagaan militer ini untuk menghalangi KPK, tidak. Sama sekali tidak, kami mendukung KPK," sambung Syarifuddin.
Baca Juga: Buntut OTT KPK Sudrajad Dimyati, KPK Tetapkan Tersangka Baru Hakim Agung dalam Kasus Suap MA!
Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim agung, panitera dan beberapa PNS MA sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Perkara.
Penetapan dua hakim agung MA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam.
Dalam OTT itu, terjaring 8 orang. Kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebesar Rp800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak koperasi simpan pinjam Intidana, yaitu perusahaan dianggap pailit.
Baca Juga: Hakim Agung Terima Suap, Wapres Ma’ruf Amin: MA Harus Buat Mekanisme Pencegahan
KPK kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini yakni sebagai penerima Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA,
Sebagai pemberi suap Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.