JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril menyatakan, dua minggu terakhir tidak ada kasus baru Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) di Indonesia. Sedangkan kasus kematian pada pasien sebelumnya juga terus menurun.
Sampai 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus, dimana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022.Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.
Kemudian kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.
Adapun 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3.
“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang PICU. Kita juga upayakan dengan pemberian fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata Syahril dalam siaran persnya, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Polisi Telah Lakukan Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut, Hari Ini akan Umumkan Tersangka
Dari 14 pasien tersebut, dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair.
“Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” tambahnya.
Syahril menjelaskan, penurunan kasus kematian dan kasus baru karena dua hal. Yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak.
Kedua, adalah penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.
Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Baca Juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Di Pasuruan Somasi Presiden Jokowi
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
“Diluar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” ucap Syahril.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.
Obat kritikal itu diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
Baca Juga: Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” sebutnya.
Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.