JAKARTA, KOMPAS.TV - Yonathan Baskoro, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menilai penundaan sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, merugikan pihak korban.
Dia menyebut, pihaknya ingin segera persidangan berjalan cepat dan adil, mengingat kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah bergulir cukup lama.
"(Penundaan sidang) merugikan bagi kami, kami ini ingin segera mendapatkan putusan yang adil, karena ini sudah berlarut-larut lamanya," kata Yonathan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (13/11/2022).
Yonathan berpendapat penundaan persidangan tersebut justru menguntungkan bagi pihak para terdakwa.
Lantaran, pihak Ferdy Sambo cs memiliki waktu lebih panjang untuk menyusun strategi.
"Kalau kita lihat dari sisi seberang (Ferdy Sambo cs) ini menjadi angin segar menurut saya," tegasnya.
"Karena mereka bisa mengatur strategi dan mendapatkan waktu yang cukup untuk melihat semua. Bahkan mereka pun melakukan evaluasi."
Diberitakan sebelumnya, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda selama sepekan.
Mulanya dikabarkan alasan penundaan dikarenakan demi menjaga kondusivitas terkait penyelenggaraan KTT G20 di Bali.
Baca Juga: Penasihat Hukum Brigadir J Pertanyakan Keputusan Hakim Tunda Persidangan
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mengatakan penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan untuk evaluasi beberapa kasus yang menarik perhatian.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa, Minggu (13/11/2022).
“Untuk penundaan pada intinya ada evaluasi beberapa kasus yang menarik perhatian yg disidangkan di jaksel, evaluasi masalah teknis persidangan,” kata Syarief.
Namun, Syarief tidak menjelaskan bentuk evaluasi yang dimaksud.
Dengan demikian, sidang Ferdy Sambo cs yang dijadwalkan digelar pada 14-18 November 2022 akan diundur ke pekan selanjutnya.
Adapun sidang akan kembali digelar pada Senin, 21 November 2022 sampai Jumat, 26 November 2022.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, mereka yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.
Sementara itu, terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Alasan Penundaan Sidang Tak Jelas, Ingatkan soal Asas Contante Justitie
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.