JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat marah dengan tepat.
"Amarah yang tepat adalah amarah yang punya nilai yudisial," kata Reza melalui pesan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (9/11/2022).
Ia pun menjabarkan tiga ciri-ciri amarah bernilai yudisial yang ia maksud.
Pertama, amarah hakim tertuju kepada pihak yang memang pantas dimarahi.
"Yakni saksi yang berdusta, berbelit-belit, dan tidak natural saat menjawab," terangnya.
Kedua, amarah hakim berdasarkan alasan yang sesuai. Sebab, imbuh Reza, ulah saksi bisa menjauhkan proses hukum dari azas murah, cepat, dan sederhana.
Baca Juga: Momen Hakim Kesal Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo Berubah Saat jadi Saksi Sidang Ricky-Kuat Ma'ruf
Ketiga, amarah majelis hakim diungkapkan dengan cara yang tepat.
"Ini tampak ketika hakim memperingatkan saksi dan mengancam akan memidana mereka jika terus tidak bersikap kooperatif," tegasnya.
Reza menyebut, berdasarkan penelitian, hakim yang marah menandakan dirinya termotivasi dan menjiwai perkara yang tengah disidangkan.
"Dengan emosinya yang naik, hakim menjadi lebih hati-hati dalam mencermati bukti, lebih sigap menangkap keterangan-keterangan yang tidak konsisten, serta lebih seksama terhadap rincian perkataan dan perbuatan di ruang sidang," jelasnya.
"Jadi memang berisiko kalau ada pihak yang coba-coba men-setting para saksi lagi," imbuhnya.
Menurut dia, semakin banyak keterangan saksi yang berhasil hakim tangkap sebagai cerita karangan atau mengada-ada, semakin tinggi pula keyakinan hakim bahwa pihak penghasut saksi memang sedang berupaya mempersulit persidangan sekaligus merusak kewibawaan hakim.
"Akibatnya berakumulasi, jangan kaget kalau nantinya hakim memberikan hukuman sangat berat," tegasnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Ricky Rizal Keberatan 10 Saksi Diperiksa Sekaligus, Hakim: Apa yang Saudara Cari?
Mengenai sidang pembunuhan Brigadir J, ia menilai bahwa hakim pantas marah setelah melihat keluarga almarhum marah.
"Lewat amarahnya, hakim meyakinkan keluarga korban bahwa mereka berada dalam naungan hakim," ujarnya.
"Hakim menunjukkan bahwa persidangan ini bisa diandalkan untuk memperjuangkan nasib korban," lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan tersebut tampak menunjukkan sikap kesal terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Berbohong, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Sembilan Tahun
Terbaru, hakim kesal terhadap saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, yang memberikan keterangan berbeda pada sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, hakim juga tampak berkata tegas kepada ART Sambo lainnya, Susi, yang sering terdiam saat menjawab pertanyaan majelis hakim saat mengikuti sidang terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) pada Senin (31/10/2022).
Beberapa kali hakim mengingatkan para saksi itu bahwa keterangan palsu dapat dipidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Pengacara Ricky Rizal Protes Pemeriksaan 10 Saksi Digabung di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.