JAKARTA, KOMPAS.TV - Erman Umar, pengacara atau penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, mengungkapkan alasan pihaknya protes kepada majelis hakim saat akan memeriksa sepuluh saksi sekaligus dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (9/11/2022).
"Karena saksi ini baru, ya kami harus dengar. Oleh karena itu kami pengen benar-benar konsentrasi. Kalau tidak, nanti terganggu," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai pelaksanaan sidang seperti dipantau dari siaran Breaking News KOMPAS TV.
Ia menerangkan, sidang pemeriksaan saksi kali ini berbeda dengan sidang gabungan antara kliennya dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) maupun Kuat Ma'ruf pada Senin (7/11) lalu.
Ia mengaku tidak protes pada sidang gabungan sebelumnya karena tak ada saksi yang memberatkan terdakwa Ricky. Selain itu, ungkap Erman, pengacara dari terdakwa lain juga tidak keberatan.
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan
"Saya melihat, persidangan yang lalu, untuk Ricky Rizal saya merasa tidak ada yang memberatkan, hanya PCR saja yang itu pun gampang diklarifikasi," ucapnya.
"Kalau sekarang, semua ajudan, apalagi yang mengetahui, kayak Romer kejadian pembunuhan, kayak Daden mengetahui juga yang di magelang," imbuhnya.
Erman menyebut, pihaknya perlu konsentrasi karena saksi-saksi ini baru dihadirkan dalam persidangan kliennya, walaupun sebelumnya sudah bersaksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kalau hakim mau cepat-cepat saja. Kami nggak tahu, kan dia (saksi) diperiksa dalam sidang FS dan istrinya," ucapnya.
"Mana tahu kami dengar? Kami juga ada urusan yang lain, nggak pernah kami nguping, nggak pernah saya kirim tim," tegasnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Ricky Rizal Keberatan 10 Saksi Diperiksa Sekaligus, Hakim: Apa yang Saudara Cari?
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Erman meminta izin untuk berbicara kepada hakim setelah pemeriksaan identitas sepuluh saksi.
Ia protes jika pemeriksaan sepuluh saksi digabungkan dalam sidang Ricky-Kuat siang tadi, Rabu (9/11).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun menanggapi protes Erman dengan mengatakan bahwa di persidangan sebelumnya, para saksi dipisahkan antara ART dengan ajudan.
"Kenapa kami gabungkan? Karena kita sudah tahu keterangan saksi yang mau dijelaskan di persidangan ini, khususnya untuk terdakwa yang untuk hal ini," jelas Wahyu.
"Kalau kita periksa satu-satu ini nggak akan efektif saudara penasihat hukum," imbuhnya.
Erman pun bersikeras agar saksi dipisahkan. Ia mengatakan, konsentrasi pihaknya akan terganggu kalau sepuluh saksi diperiksa sekaligus.
Baca Juga: Obyektivitas Susi ART Ferdy Sambo Dipertanyakan, Pakar Hukum Sebut Masih Ada Relasi Kuasa
Meski sempat terjadi ketegangan, namun hakim akhirnya memutuskan untuk memisahkan pemeriksaan antara saksi ajudan Ferdy Fambo dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo.
Para saksi ajudan itu terdiri dari Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Selain itu ada juga saksi ART di rumah Saguling, Susi, dan petugas keamanan rumah Saguling, Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, saksi dari rumah Sambo di Jalan Bangka yakni ART Abdul Somad dan security Alfonsius Dua Lurang.
Lalu, ada juga saksi yang merupakan ART di rumah Duren Tiga yakni Daryanto atau Kodir dan Marjuki.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Hari Ini, Ricky-Kuat akan Bertemu Ajudan dan ART Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.