JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan korupsi Pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai ketegangan.
Sebab, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut emosi. Bahkan, sampai menghardik jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu tengah mengajukan pertanyaan.
Baca Juga: Viral Video Ismail Bolong soal Setoran Tambang Ilegal, Mahfud MD Bakal Usut dan Gandeng KPK
Adalah Marsekal Pertama Fachri Adamy, perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) yang kedapatan emosi dalam sidang yang menjerat Direktur PT Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh itu.
Marsekal Fachri yang kini menjabat Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI AU atau Puslaiklambangjaau marah dan emosi karena dicecar jaksa KPK terkait Pembatalan Kontrak soal Pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2016-2017.
Diketahui, pada 2016 Fachri menjabat Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Helikopter AW-101.
Peristiwa Marsekal Fachri emosi itu bermula ketika jaksa bertanya kepada yang bersangkutan soal Surat Panglima bernomor Nomor: B/4091/IX/2016.
Baca Juga: KPK Buka Suara soal Firli Bahuri yang Dinilai Langgar Aturan karena Temui Tersangka Lukas Enembe
“Apakah saksi pernah melihat atau mengetahui adanya surat dari Panglima TNI AU yang isinya terkait pembatalan kontrak, tahu?” kata Jaksa bertanya kepada Fachri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Menanggapi pertanyaan itu, Fachri mengaku mengetahuinya. Ia bahkan menyebut salah satu disposisi surat tersebut ditujukan kepadanya.
Fachri menegaskan saat surat itu diterbitkan, ia sudah menjabat sebagai PPK.
Lalu, Jaksa kembali bertanya apakah surat tersebut di dalamnya memerintahkan agar kontrak pembelian AW-101 terus berlanjut.
“Ini apakah perintah kontrak show must goes on, tetap jalan?” tanya Jaksa.
Baca Juga: Polisi dan TNI Razia Tambang Emas Ilegal di Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
Fachri pun lantas alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, justru malah balik bertanya kepada jaksa KPK itu.
“Menurut Pak Jaksa itu perintah menghentikan atau saya melengkapi dokumen?” kata Jaksa.
Jaksa lalu mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab pertanyaan saksi, karena aturannya merekalah yang mengajukan pertanyaan.
“Saya enggak bisa (menjawab), saya bertanya,” kata Jaksa.
Menanggapi perkataan jaksa inilah, Fachri lantas emosi. Kepada jaksa, Fachri bahkan meminta mereka agar tidak memandangnya seakan-akan bodoh.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.