JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menilai Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo bersaksi dalam tekanan di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hal tersebut disampaikan Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra berdasarkan ekspresi Susi dalam persidangan.
“Dari ekspresi wajah di awal kelihatan tenang, tapi kalau kita lihat posisi tangan dia itu, posisi ketika tangan sebelah kiri ditumpangi tangan kanan dan tangan kanan memegang mic, itu tangan kirinya itu adalah kita sebut sebagai holding gesture,” ucap Kirdi Putra di Berita Utama KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).
“Dia butuh untuk megang sesuatu di mana orang stres, yang nervous, itu biasanya mereka butuh pegangan.”
Kirdi dalam keterangannya juga merespons soal ekspresi mata Susi yang dalam persidangan Terdakwa Richard Eliezer kerap melihat ke atas.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Minta Maaf Hanya di Bibir Saja
Menurutnya Kirdi, hal itu dilakukan Susi karena ingin mencoba untuk mengingat bagian gambar di dalam otak.
“Dia matanya adalah ke atas, ini adalah mengakses yang namanya visual korteks, artinya apa, bagian ingatan gambar di dalam otak, artinya apa, dia mencoba mengingatkan, tapi beberapa hal sebelum dia melakukan pengikatan, langsung (jawab) nggak tahu,” kata Kirdi Putra.
“Artinya apa, kalau ada sebuah hal yang sudah dia diketahui banyak, di bagian ini dia tidak ada ini, ya langsung dibilang saja enggak tahu, buat saya sandiwaranya kurang seru, harus belajar dari drakor-drakor yang ada lain kali.”
Untuk diketahui, Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang membuat geger persidangan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Suami Susi ART Sambo Minta Istrinya Jujur: Enggak Usah Takut dan Belain Siapa-siapa, Bela Anak
Lantaran dalam kesaksiannya, Susi yang merupakan saksi fakta dalam perkara ini lebih banyak mengaku tidak tahu dan lupa. Sehingga, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menduga Susi berbohong dalam kesaksiaannya.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu setelah Susi untuk kesekian kalinya menjawab tidak konsisten perihal aktivitas kedua majikannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saudara itu berpikir, saudara itu terjebak dengan kebohongan saudara sendiri,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Tak hanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, jaksa penuntut umum pun dibuat kesal karena Susi banyak mengaku tidak tahu dan lupa ketika ditanya.
Baca Juga: Pesan Suami kepada Susi, ART Ferdy Sambo: Kalau Enggak Jujur, Kamu Hancur
Di penghujung kesaksiaan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Terdakwa menyampaikan, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut banyak berbohong dalam kesaksiannya.
Atas dasar itu, Ronny Talapessy, pengacara Terdakwa Richard Eliezer meminta hakim menjerat saksi Susi dengan pasal pidana tentang ancaman bagi saksi yang berkata bohong dalam persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.