Kompas TV nasional hukum

Kompol Aditya Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Bukti DVR CCTV di Komplek Polri

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 12:47 WIB
kompol-aditya-sebut-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-hilangkan-bukti-dvr-cctv-di-komplek-polri
Aditya Cahya, Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan soal awal mula 3 DVR CCTV yang diserahkan Polres Jakarta Selatan dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, ternyata tanpa data alias kosong. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disebut terlibat menghilangkan barang bukti berupa DVR CCtV di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Upaya penghilangan bukti DVR CCTV itu dilakukan keduanya setelah peristiwa tewasnya ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Pengakuan AKBP Ari Cahya, Bharada E Sangat Tenang Usai Tembak Brigadir J

Demikian hal itu diungkapkan oleh Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya.

Kompol Aditya mengatakan demikian saat bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kompol Aditya mengatakan baik Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria terlibat menghilangkan bukti DVR CCTV berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” kata Kompol Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Pengacara Sebut Perbuatan Chuck Putranto Murni Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo: Dia Tertekan

Kompol Aditya merupakan bagian dari tim khusus (Timsus) Polri yang ditugaskan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menyelidiki kasus pembunuhan Brigadi J.

Bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik, Kompol Aditya mengecek langsung CCTV di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut Kompol Aditya, pengecekan CCTV di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J itu dilakukan lantaran DVR yang dipegang penyidik ternyata kosong.

"Tak ada isi rekaman (video) apapun," ujar Kompol Aditya.

Baca Juga: Jawaban AKBP Acay Saat Disindir Brigjen Hendra Liburan ke Bali, Mengaku Hadiri Resepsi Teman Nikahan

Setelah ditelusuri, Aditya mengungkapkan, DVR CCTV tersebut ternyata berasal dari DVR yang baru diganti di pos sekuriti rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kami bisa pastikan DVR di pos sekuriti Duren Tiga tidak ditemukan isinya,” ujar Aditya.

Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri menginterograsi sekuriti komplek Polri Duren Tiga bernama Marzuki.

Dari pengakuan Marzuki, DVR yang terpasang di pos Sekuriti merupakan DVR baru. Sebab, DVR sebelumnya telah disita Polres Jakarta Selatan.

“Jadi, kami yakin bahwa di pos sekuriti dengan menggunakan yang baru,” ujar Aditya.

Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat lima orang lainnya yang didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Kelima orang tersebut yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ekspresi Tak Biasa Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, Sangat Marah hingga Merokok Sendirian

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x